Tupoksi

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS CAMAT
Bagian Kesatu
Camat
Pasal 2
(1) Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaanmasyarakat Desa dan Kelurahan.
(2) Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelanggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Camat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merumuskan program kerja dan kegiatan Kecamatan dalam wilayah kerjanya;
b. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
c. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
d. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perbup;
f. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
g. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
i. Melaksanakan fasilitasi, penetapan, pembinaan, pengawasan, rekomendasi, evaluasi terhadap Pemerintahan Desa.
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
k. melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan;
l. koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
m. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Unsur-unsur organisasi Kecamatan terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Seksi Pemerintahan;
c. Seksi Pelayanan Umum;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
f. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakankoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
(2) Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan;
b. penyusunan rencana, program kerja dan anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan;
d. pembinaan organisasi dan tata laksana Kecamatan;
e. koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundangundangan;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah/negara;
g. pengelolaan kegiatan pemantauan, evaluasi, dokumentasi dan pelaporan;
h. pengumpulan, pengelolaan data dan teknologi informasi;
i. koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
j. koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
k. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(3) Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretariat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan koordinasi kegiatan dengan unit kerja dilingkungan Kecamatan;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Kecamatan;
c. menyelenggarakan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
d. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
e. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi keuangan;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan;
g. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
h. menyiapkan bahan pembinaan pegawai;
i. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan
ketatausahaan dan kearsipan;
j. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan rumahtangga dan perlengkapan;
k. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan kerja sama dan kehumasan;
l. melaksanakan pengelolaan dan inventarisasi barang milik daerah/negara;
m. melaksanakan layanan pengadaan Kecamatan;
n. melaksanakan pembinaan organisasi dan tata laksana Kecamatan;
o. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
p. menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan laporan;
q. menyelenggarakan pengelolaan kegiatan dokumentasi dan informasi;
r. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan data dan penyelenggaraan urusan teknologi informasi;
s. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
t. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas;
Pasal 5
Sekretariat terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, rumahtangga, perlengkapan, kepegawaian, organisasi dan kehumasan.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan umum dan kepegawaian kecamatan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
c. melaksanakan kegiatan ketatausahaan termasuk persuratan dan kearsipan kecamatan;
d. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kegiatan rumah tangga kecamatan;
f. melaksanakan pengelolaan administrasi pendistribusian sarana alat kantor dan keperluan alat kantor terhadap unsur-unsur unit organisasi;
g. melaksanakan pengelolaan urusan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;
h. melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadualan retensi serta penyusutan arsip;
i. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, akomodasi tamu, kehumasan dan keprotokolan serta kerjasama;
j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan pelayanan informasi.
k. menyiapkan bahan pembinaan pegawai, meliputi
pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/ penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
l. melaksanakan penataan administrasi kepegawaian yang meliputi bazzeting, formasi, DUK, data pegawai,
pengarsipan berkas pegawai dan rekapitulasi absensi pegawai;

m. menghimpun bahan usulan mutasi kepegawaian, meliputi pengusulan, kepangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian, pensiun dan cuti;

n. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta

Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); o. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)Aparatur Sipil Negara Kecamatan;

p. melaksanakan pemantauan pelaksanaan tata naskah dan tata kearsipan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;

q. menyiapkan bahan pembinaan, penataan organisasi dan tata laksana Kecamatan;

r. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;

s. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

t. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas

Pasal 7

(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, pengelolaan keuangan,pengelolaan data dan serta penatausahaan aset Kecamatan.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan
Perencanaan, keuangan dan penatausahaan aset; b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan urusan Perencanaan, keuangan dan penatausahaan aset;
c. melaksanakan koordinasi dan menyusun dokumen
perencanaan serta anggaran kecamatan; d. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana strategis serta rencana kerja tahunan (Renja);
e. menyusun rencana anggaran bulanan/triwulan kecamatan;
f. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD);
g. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA);
h. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran tidak langsung kecamatan;
i. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi pembayaran belanja kecamatan;
j. melakukan pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan keperluan/kebutuhan kantor;
k. menyiapkan bahan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
l. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data keuangan;
m. menyiapkan dan menyusun laporan keuangan dan memelihara pengarsipan administrasi keuangan;
n. melaksanakan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan;
o. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengelolaan, analisa dan penyajian data
; p. menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan laporan akuntabilitas dinas, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan-laporan kedinasan lainnya;
q. menghimpun dan menyiapkan bahan untuk mendokumentasikan hasil kegiatan administrasi keuangan, perencanaan dan pelaporan kegiatan kecamatan;
r. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan aset;
s. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas; t. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Ketiga
Seksi Pemerintahan
Pasal 8
(1) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan koordinasi dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan kewenangan d
ari Pemerintah Kabupaten kepada camat. (2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan;
b. melaksanakan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan pemerintahan umum sesuai kewenangan;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
d. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah atau instansi terkait dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
e. melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
f. melaskanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan kecamatan atau berdasarkan pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten,
g. menyelenggarakan urusan pemerintahan yang kewenangannya dilimpahkan kepada camat;
h. melaksanakan urusan pemerintahan lain yang dilimpahkan kepada camat;
i. menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
j. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Seksi Pelayanan Umum
Pasal 10
(1) Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahandi Kecamatan berdasarkan pelimpahan kewenangan urusan Pemerintah Kabupaten di bidang pelayanan umum.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan umummempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan pemerintahan di bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pelayanan umum di kecamatan;
c. melaksanakan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
d. melaksanakan peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
e. melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat meliputi :
1. urusan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan non usaha;
2. urusan pemerintahan di bidang pelayanan nonperizinan; dan
3. urusan pemerintahan di bidang pelayanan kepada masyarakat yang dilimpahkan;
f. melaksanakan koordinasi/sinergi pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan dengan instansi terkait;
g. penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten);
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan;
i. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pasal 9
(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah kecamatan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten dibidang keamanan dan ketertiban umum yang meliputi pembinaan keamanan dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan Kecamatan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan Kecamatan;
c. melaksanakan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi terkait dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum;
d. melaksanakan fasilitasi dan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum sesuai pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten, diantaranya :
1. pembinaan ketentraman dan ketertiban umumdi lingkungan kecamatan dan desa/kelurahan;
2. pembinaan ketertiban pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas pemerintahan di kecamatan dan desa/kelurahan;
3. pembinaan ketentraman kehidupan warga masyarakat di kecamatan, desa/kelurahan;
4. pembinaan Siskamling di desa/kelurahan;dan 5. pembinaan penegakan peraturan perundang-undangan di kecamatan, desa/kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
f. melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat di kecamatan, desa/kelurahan sesuai bidang tugasnya;
h. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas; i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 11
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangan kecamatan/berdasarkan pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangan Kecamatan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangan Kecamatan;
c. melaksanakan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi terkait dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
d. melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan,meliputi :
1. peningkatan parsisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa;
2. Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang Dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kerja Kecamatan
3. Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan
e. melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, meliputi :
1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan.
2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
3. Evaluasi Kelurahan;
f. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyrakat sesuai dengan pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi;
1. pembinaan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
2. pembinaan keluarga berencana;
3. pembinaan pemberdayaan keluarga, masyarakat,
perempuan dan perlindungan anak;
4. pembinaan kesehatan masyarakat dan posyandu;
5. pembinaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), keluarga kurang mampu, dll;
6. pembinaan keluarga sejahtera; dan
7. pemberian bantuan kesejahteraan sosial dan korban bencana;
8. melaksanakan penyelenggaraan kegiatan bidang keagamaan;
9. pembinaan perdagangan,industri, koperasi dan usaha mikro;
10. pembinaan pertanian (tanaman pangan, peternakan, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan), energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika serta penanaman modal;
11. pembinaan penyuluhan pertanian dan ketahanan pangan;dan
12. menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan;
g. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas; h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Pasal 12
(1) Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desamempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sesuai dengan kewenangan;
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan pemerintahan di bidang pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan Kecamatan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan Kecamatan;
c. melaksanakan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;
d. melaksanakan fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, meliputi;
1. fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa
2. fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
3. fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa
4. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
5. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
6. fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa
7. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa
8. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
9. fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa
10. fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan
11. fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
12. fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
13. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif
14. fasilitasi kerja sama antardesa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga
15. fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa
16. fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa
17. koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
18. koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan
perdesaan di wilayah kecamatan
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan;
f. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama deng
an instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 13
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Camat sesuai dengan keahlian dan fungsinya.