TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS CAMAT
Bagian Kesatu
Camat
Pasal 2
(1) Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan
pemberdayaanmasyarakat Desa dan Kelurahan.
(2) Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyelanggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan
Peraturan Bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa
dan Kelurahan;
h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja
pemerintah daerah yang ada di kecamatan;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
(3) Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Camat mempunyai uraian tugas
sebagai berikut:
a. merumuskan program kerja dan kegiatan Kecamatan dalam
wilayah kerjanya;
b. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
c. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
d. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
e. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan
Perbup;
f. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum;
g. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat
Kecamatan;
h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa
dan/atau Kelurahan;
i. Melaksanakan fasilitasi, penetapan, pembinaan,
pengawasan, rekomendasi, evaluasi terhadap Pemerintahan
Desa.
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja
Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
k. melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang
dilimpahkan;
l. koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
m. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Unsur-unsur organisasi Kecamatan terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Seksi Pemerintahan;
c. Seksi Pelayanan Umum;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
f. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakankoordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi.
(2) Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan;
b. penyusunan rencana, program kerja dan anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, perlengkapan, kerja sama, hubungan
masyarakat dan kearsipan;
d. pembinaan organisasi dan tata laksana Kecamatan;
e. koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundangundangan;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah/negara;
g. pengelolaan kegiatan pemantauan, evaluasi, dokumentasi
dan pelaporan;
h. pengumpulan, pengelolaan data dan teknologi informasi;
i. koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
j. koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
k. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai
bidang tugas.
(3) Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretariat mempunyai uraian
tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan koordinasi kegiatan dengan unit kerja
dilingkungan Kecamatan;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program kerja dan
anggaran Kecamatan;
c. menyelenggarakan pelaksanaan urusan tata laksana
keuangan;
d. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
e. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi keuangan;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan;
g. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
h. menyiapkan bahan pembinaan pegawai;
i. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan
ketatausahaan dan kearsipan;
j. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan rumahtangga
dan perlengkapan;
k. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan kerja sama
dan kehumasan;
l. melaksanakan pengelolaan dan inventarisasi barang milik
daerah/negara;
m. melaksanakan layanan pengadaan Kecamatan;
n. melaksanakan pembinaan organisasi dan tata laksana
Kecamatan;
o. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Peraturan
Perundang-undangan;
p. menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan
laporan;
q. menyelenggarakan pengelolaan kegiatan dokumentasi dan
informasi;
r. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan data dan
penyelenggaraan urusan teknologi informasi;
s. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
terkait;
t. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai bidang tugas;
Pasal 5
Sekretariat terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan,
rumahtangga, perlengkapan, kepegawaian, organisasi dan
kehumasan.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian
tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan umum dan
kepegawaian kecamatan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
c. melaksanakan kegiatan ketatausahaan termasuk
persuratan dan kearsipan kecamatan;
d. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan
perundang-undangan;
e. melaksanakan kegiatan rumah tangga kecamatan;
f. melaksanakan pengelolaan administrasi pendistribusian
sarana alat kantor dan keperluan alat kantor terhadap
unsur-unsur unit organisasi;
g. melaksanakan pengelolaan urusan keamanan dan
kebersihan lingkungan kantor;
h. melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan
penjadualan retensi serta penyusutan arsip;
i. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas,
akomodasi tamu, kehumasan dan keprotokolan serta
kerjasama;
j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan
pelayanan informasi.
k. menyiapkan bahan pembinaan pegawai, meliputi
pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan,
pemberian tanda jasa/ penghargaan dan kedudukan
hukum pegawai;
l. melaksanakan penataan administrasi kepegawaian yang
meliputi bazzeting, formasi, DUK, data pegawai,
pengarsipan berkas pegawai dan rekapitulasi absensi
pegawai;
m. menghimpun bahan usulan mutasi kepegawaian, meliputi
pengusulan, kepangkatan dalam jabatan, kenaikan
pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan,
pemberhentian, pensiun dan cuti;
n. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
o. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Pajak-Pajak
Pribadi (LP2P)Aparatur Sipil Negara Kecamatan;
p. melaksanakan pemantauan pelaksanaan tata naskah dan
tata kearsipan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan
yang berlaku;
q. menyiapkan bahan pembinaan, penataan organisasi dan
tata laksana Kecamatan;
r. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
s. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugas
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan rencana, program kerja,
anggaran, pengelolaan keuangan,pengelolaan data dan serta
penatausahaan aset Kecamatan.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai
uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan
Perencanaan, keuangan dan penatausahaan aset;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan urusan Perencanaan, keuangan dan
penatausahaan aset;
c. melaksanakan koordinasi dan menyusun dokumen
perencanaan serta anggaran kecamatan;
d. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana
strategis serta rencana kerja tahunan (Renja);
e. menyusun rencana anggaran bulanan/triwulan
kecamatan;
f. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana
kebutuhan barang milik daerah (RKBMD);
g. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana
kegiatan dan anggaran (RKA);
h. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana
anggaran tidak langsung kecamatan;
i. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi
pembayaran belanja kecamatan;
j. melakukan pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan
keperluan/kebutuhan kantor;
k. menyiapkan bahan dan membuat pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran;
l. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data
keuangan;
m. menyiapkan dan menyusun laporan keuangan dan
memelihara pengarsipan administrasi keuangan;
n. melaksanakan penatausahaan penetapan pejabat
perbendaharaan;
o. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan
pengumpulan, pengelolaan, analisa dan penyajian data
;
p. menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan laporan
akuntabilitas dinas, laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan laporan-laporan kedinasan
lainnya;
q. menghimpun dan menyiapkan bahan untuk
mendokumentasikan hasil kegiatan administrasi
keuangan, perencanaan dan pelaporan kegiatan
kecamatan;
r. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan
penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan aset;
s. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
t. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Ketiga
Seksi Pemerintahan
Pasal 8
(1) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan koordinasi dan penyelenggaraan urusan
pemerintahan serta urusan pemerintahan umum
berdasarkan pelimpahan kewenangan d
ari Pemerintah
Kabupaten kepada camat.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai
berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan;
b. melaksanakan koordinasi/sinergi dengan perangkat
daerah dan instansi terkait dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan
pemerintahan umum sesuai kewenangan;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
d. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah atau
instansi terkait dalam rangka pemeliharaan sarana dan
prasarana pelayanan umum;
e. melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
f. melaskanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi
kewenangan kecamatan atau berdasarkan pelimpahan
kewenangan pemerintah kabupaten,
g. menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
kewenangannya dilimpahkan kepada camat;
h. melaksanakan urusan pemerintahan lain yang
dilimpahkan kepada camat;
i. menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
j. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Seksi Pelayanan Umum
Pasal 10
(1) Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan
urusan Pemerintahandi Kecamatan berdasarkan pelimpahan
kewenangan urusan Pemerintah Kabupaten di bidang
pelayanan umum.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Seksi Pelayanan umummempunyai uraian tugas sebagai
berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan pemerintahan
di bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan pelayanan umum di kecamatan;
c. melaksanakan fasilitasi percepatan pencapaian standar
pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
d. melaksanakan peningkatan efektifitas pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
e. melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan
kepada camat meliputi :
1. urusan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan non
usaha;
2. urusan pemerintahan di bidang pelayanan nonperizinan;
dan
3. urusan pemerintahan di bidang pelayanan kepada
masyarakat yang dilimpahkan;
f. melaksanakan koordinasi/sinergi pelaksanaan kegiatan di
bidang pelayanan dengan instansi terkait;
g. penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan
(Paten);
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan
masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau
yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan
desa/kelurahan;
i. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pasal 9
(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintah kecamatan berdasarkan
pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten dibidang
keamanan dan ketertiban umum yang meliputi pembinaan
keamanan dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai
uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan pemerintahan
di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi
kewenangan Kecamatan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi
kewenangan Kecamatan;
c. melaksanakan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah
dan/atau instansi terkait dalam pelaksanaan ketentraman
dan ketertiban umum;
d. melaksanakan fasilitasi dan kegiatan ketentraman dan
ketertiban umum sesuai pelimpahan wewenang pemerintah
kabupaten, diantaranya :
1. pembinaan ketentraman dan ketertiban umumdi
lingkungan kecamatan dan desa/kelurahan;
2. pembinaan ketertiban pemanfaatan fasilitas umum dan
fasilitas pemerintahan di kecamatan dan
desa/kelurahan;
3. pembinaan ketentraman kehidupan warga masyarakat di
kecamatan, desa/kelurahan;
4. pembinaan Siskamling di desa/kelurahan;dan
5. pembinaan penegakan peraturan perundang-undangan
di kecamatan, desa/kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
f. melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan
masyarakat di kecamatan, desa/kelurahan sesuai bidang
tugasnya;
h. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 11
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat yang
menjadi kewenangan kecamatan/berdasarkan pelimpahan
kewenangan pemerintah kabupaten.
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai uraian tugas
sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat yang
menjadi kewenangan Kecamatan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menjadi
kewenangan Kecamatan;
c. melaksanakan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah
dan/atau instansi terkait dalam pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat;
d. melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan,meliputi
:
1. peningkatan parsisipasi masyarakat dalam forum
musyawarah perencanaan pembangunan di desa;
2. Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat yang Dilakukan oleh Pemerintah dan
Swasta di Wilayah Kerja Kecamatan
3. Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Wilayah Kecamatan
e. melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan
kelurahan, meliputi :
1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum
Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan.
2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
3. Evaluasi Kelurahan;
f. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
kegiatan di bidang pemberdayaan masyrakat sesuai dengan
pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi;
1. pembinaan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
2. pembinaan keluarga berencana;
3. pembinaan pemberdayaan keluarga, masyarakat,
perempuan dan perlindungan anak;
4. pembinaan kesehatan masyarakat dan posyandu;
5. pembinaan penyandang masalah kesejahteraan sosial
(PMKS), keluarga kurang mampu, dll;
6. pembinaan keluarga sejahtera; dan
7. pemberian bantuan kesejahteraan sosial dan korban
bencana;
8. melaksanakan penyelenggaraan kegiatan bidang
keagamaan;
9. pembinaan perdagangan,industri, koperasi dan usaha
mikro;
10. pembinaan pertanian (tanaman pangan, peternakan,
perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan),
energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup,
perhubungan, komunikasi dan informatika serta
penanaman modal;
11. pembinaan penyuluhan pertanian dan ketahanan
pangan;dan
12. menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat
yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang
belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan
desa/kelurahan;
g. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Pasal 12
(1) Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Desamempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang
pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sesuai dengan
kewenangan;
(2) Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan pemerintahan
di bidang pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa
yang menjadi kewenangan Kecamatan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa
yang menjadi kewenangan Kecamatan;
c. melaksanakan koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah
dan/atau instansi terkait dalam pelaksanaan pembinaan
dan pengawasan pemerintahan desa;
d. melaksanakan fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi
pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, meliputi;
1. fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan
kepala desa
2. fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
3. fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan
aset desa
4. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
5. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat
desa;
6. fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa
7. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan
permusyawaratan desa
8. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa
9. fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah
dengan pembangunan desa
10. fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan
perdesaan
11. fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum.
12. fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban
lembaga kemasyarakatan;
13. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif
14. fasilitasi kerja sama antardesa dan kerja sama desa
dengan pihak ketiga
15. fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan
ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa
16. fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat desa
17. koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
18. koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan
perdesaan di wilayah kecamatan
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan;
f. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama deng
an
instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 13
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Camat sesuai dengan keahlian dan fungsinya.